Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah
perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu
kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran.
Kualifikasi akdemik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1)
atau D4. sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Undang
guru dan dosen adalah upaya meningkatkan kualitas komptensi guru seiring dengan
peningkatan kesejahteraan guru.