Selasa, 09 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI UU GURU DAN DOSEN


Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akdemik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Undang guru dan dosen adalah upaya meningkatkan kualitas komptensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan guru.