Selasa, 09 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI UU GURU DAN DOSEN


Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akdemik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Undang guru dan dosen adalah upaya meningkatkan kualitas komptensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan guru.

Dalam penjelasan undang-undang Nomor 14 tahun 20005 tentang guru dan dosen bahwa kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indoensia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis, pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsif profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga Negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan uraian diatas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi untuk melaksanakan tujuan undang-undang guru dan dosen sebagai berikut:
1.      Mengangkat martabat guru dan dosen
2.      Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3.      Memajukan profesi serta karier guru dan dosen
4.      Meningkatkan mutu pembelajaran
5.      Meningkatkan mutu pendidikan Nasional
6.      Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi, jumlah, mutu, kualifikasi akademik dan kompetensi
7.      Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah
8.      Meningkatkan pelayanan pendidikan bermutu
Berdasarkan tujuan undang-undang diatas, bahwa fungsi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yaitu sesuai yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagi agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.  

Referensi: Copas Dari berbagai sumber 

Referensi: Copas Dari berbagai sumber [1] Umbara,2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar