Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah
perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas guru yaitu
kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran.
Kualifikasi akdemik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1)
atau D4. sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Undang
guru dan dosen adalah upaya meningkatkan kualitas komptensi guru seiring dengan
peningkatan kesejahteraan guru.
Dalam penjelasan undang-undang Nomor 14 tahun 20005 tentang guru dan
dosen bahwa kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa
yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat
dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indoensia tersebut dihasilkan
melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan
dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis, pasal 39
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional. Kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan
pembelajaran sesuai dengan prinsif profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama
bagi setiap warga Negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan uraian diatas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga profesional mempunyai visi untuk melaksanakan tujuan undang-undang guru
dan dosen sebagai berikut:
1.
Mengangkat martabat guru dan dosen
2.
Menjamin hak dan kewajiban guru
dan dosen
3.
Memajukan profesi serta karier
guru dan dosen
4.
Meningkatkan mutu pembelajaran
5.
Meningkatkan mutu pendidikan
Nasional
6.
Mengurangi kesenjangan ketersediaan
guru dan dosen antar daerah dari segi, jumlah, mutu, kualifikasi akademik dan
kompetensi
7.
Mengurangi kesenjangan mutu
pendidikan antar daerah
8.
Meningkatkan pelayanan pendidikan
bermutu
Berdasarkan tujuan undang-undang diatas, bahwa fungsi dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yaitu sesuai yang tertera dalam
pasal 2 ayat (1) kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagi agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar